Rabu, 15 April 2015

Perbedaan SKN(Sistem Kliring Nasional) & RTGS(Real Time Gross Settlement)


Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia  (SKNBI ) dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) adalah dua sistem yang diselenggarakan Bank Indonesia dalam rangka penyelesaian lalu lintas pembayaran transaksi giral. Transksi pembayaran sendiri dapat didefinisikan sebagai mengalihkan dana dari pihak pengirim/pembeli kepada pihak penerima/penjual. Dalam transaksi pembayaran , akan ada beberapa komponen yang terlibat, yaitu alat pembayaran, sistem penyelesaian lalu lintas pembayaran dan proses pembayaran.

Perbedaan dari SKN dan RTGS:
Kliring adalah perhitungan utang piutang melalui pertukaran warkat (cek,bilyet giro, nota debet/kredit atau warkat lainnya) atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring , baik atas  nama bank peserta maupun atas nama nasabah bank peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sistem Kliring  Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Sedangkan,
Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Berbeda dengan kliring yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara Net ( diperhitungkan dengan mengurangi hak dan kewajiban masing - masing peserta secara komulatif ), pada BI-RTGS ini penyelesaian akhir dilakukan  secara Gross ( artinya penyelesaian akhir dilakukan per transaksi selama saldo giro peserta masih mencukupi ).

Sumber: http://iden2308.blogspot.com/2014/03/sknbi-dan-bi-rtgs.html