Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia (SKNBI ) dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS) adalah dua sistem yang diselenggarakan Bank Indonesia dalam rangka
penyelesaian lalu lintas pembayaran transaksi giral. Transksi pembayaran
sendiri dapat didefinisikan sebagai mengalihkan dana dari pihak
pengirim/pembeli kepada pihak penerima/penjual. Dalam transaksi pembayaran ,
akan ada beberapa komponen yang terlibat, yaitu alat pembayaran, sistem
penyelesaian lalu lintas pembayaran dan proses pembayaran.
Perbedaan dari SKN dan RTGS:
Kliring
adalah perhitungan utang piutang melalui pertukaran warkat (cek,bilyet giro,
nota debet/kredit atau warkat lainnya) atau Data Keuangan Elektronik (DKE)
antar peserta kliring , baik atas nama
bank peserta maupun atas nama nasabah bank peserta yang perhitungannya diselesaikan
pada waktu tertentu. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring
Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Sedangkan,
Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian
akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi
(individually processed / gross settlement) dan bersifat real time
(electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit
berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan
pembayaran.
Berbeda
dengan kliring yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara Net ( diperhitungkan
dengan mengurangi hak dan kewajiban masing - masing peserta secara komulatif ),
pada BI-RTGS ini penyelesaian akhir dilakukan secara Gross ( artinya
penyelesaian akhir dilakukan per transaksi selama saldo giro peserta masih
mencukupi ).
Sumber: http://iden2308.blogspot.com/2014/03/sknbi-dan-bi-rtgs.html